Main Logo
INSIGHT/INDUSTRIES/INFRASTRUCTURE
UPGRADING PUBLIC STREET LIGHTING THROUGH PPP'S
June 2, 2025
10 Min Read
shareShare
sharePrint
shareDownload

Potensi Investasi KPBU dalam Pengembangan Sektor PJU



Pembaruan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi agenda yang tengah dilakukan banyak Pemerintah Daerah di Indonesia. Pembaruan dilakukan cukup masif dengan pembangunan titik-titik penerangan baru serta pembaruan beberapa titik-titik eksisting. Mempertimbangkan kebutuhan pembangunan yang masif, skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan yang efektif untuk diimplementasikan.

Inisiasi skema KPBU untuk PJU sendiri telah terlaksana cukup banyak di berbagai daerah, dimana tercatat sudah ada 8 proyek KPBU untuk Pengembangan PJU. Dari proyek-proyek tersebut, terdapat 2 proyek yang telah beroperasi, yaitu PJU Kabupaten Madiun dan PJU Kabupaten Dharmasraya

Kedua proyek tersebut menjadi contoh success story atas keberhasilan pelaksanaan KPBU dalam pembangunan PJU.


Sumber: PPP Book 2024

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan apabila terdapat teknologi yang memiliki kelebihan dari segi efisiensi, umur pakai, kekuatan, dan/atau komponen biaya. Mandat pembaruan teknologi juga sejalan dengan dukungan PT. PLN terkait transparansi pencatatan konsumsi energi melalui Keputusan Direksi PT. PLN nomor 335.K/010/DIR/2003 dalam rangka pemasangan Alat Pencatat Pembatas (APP) Listrik pada pemasangan PJU untuk mengganti penghitungan tarif penggunaan energi listrik sebelumnya yang masih berdasarkan abonemen yang berdasar. Pemasangan APP ini memerlukan inventarisasi aset yang jelas dan rapi, di mana kegiatan inventarisasi aset ini dilaksanakan apabila Pemerintah Daerah hendak melakukan penambahan titik-titik PJU baru secara masif. Kedua hal ini menjadi poin penting untuk meningkatkan urgensi bagi Pemerintah Daerah selaku pengembang untuk segera melakukan pembaruan infrastruktur PJU. Dinilai langkah pengembangan PJU ini nantinya juga selain memberikan manfaat bagi masyarakat, juga akan mengurangi konsumsi energi listrik untuk PJU.

Selain berdasarkan pada kebijakan dan regulasi yang ada, terdapat berbagai keuntungan-keuntungan lain yang membuat implementasi KPBU dalam pengembangan PJU merupakan bentuk kerjasama yang layak dilakukan. Poin-poin tersebut ialah:

  • Alokasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT TL)2 untuk Pengembangan PJU
    Masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki kewajiban melakukan pembayaran pajak atas konsumsi tenaga listrik kepada Pemerintah Daerah, dengan tarif maksimal sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. Selain itu terdapat penjelasan tambahan pada PP No 35 Tahun 2023 yang mencantumkan bahwa penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum yang dimaksud juga termasuk komponen pembayaran Availability Payment (AP) untuk pengembangan PJU yang menggunakan skema KPBU. Hal ini menjadi suatu mandat bagi Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan pendapatan pajak untuk pengembangan PJU menggunakan skema KPBU.

  • Adanya Implikasi Peningkatan Penerimaan Pajak
    Fasilitas Infrastruktur PJU memberikan akses penerangan yang dapat mengurangi tingkat kriminalitas yang rawan terjadi pada malam hari. Hal ini membuat masyarakat lebih merasa aman dalam melakukan kegiatan ekonomi di malam hari, yang secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan PAD. Peningkatan kegiatan ekonomi pada malam hari juga akan meningkatkan jumlah pengguna konsumsi energi listrik yang kemudian akan meningkatkan nilai Pajak PBJT TL, sehingga secara otomatis akan meningkatkan pendapatan penerimaan pajak di Pemerintah Daerah.

 

  • Penghematan Tarif melalui Efisiensi Konsumsi Energi Listrik
    Proyek pengembangan PJU dengan skema KPBU cenderung akan memiliki lingkup proyek yang cukup masif, baik dari penambahan titik-titik lampu baru maupun penggantian lampu eksisting dengan teknologi yang lebih mutakhir. Penggantian teknologi dilakukan dengan mengganti titik lampu yang masih menggunakan High-Pressure Sodium (HPS) menjadi Lampu Light-Emitting Diode (LED). Lampu dengan Teknologi LED diketahui dapat memberikan kualitas penerangan yang lebih baik sekaligus konsumsi energi yang lebih efisien dibandingkan dengan HPS. Dalam salah satu penelitian yang dilakukan oleh Fauziah dan Mubarok (2024), ditemukan perbandingan perbedaan konsumsi energi listrik untuk lampu LED dan lampu HPS yang mempunyai spesifikasi penerangan tidak jauh berbeda.

 

Tabel Perbandingan Penggunaan Energi Listrik Lampu HPS dan Lampu LED

Sumber: Fauziah dan Mubarok (2024)

 

  • Pengadaan Jumlah Titik Lampu yang Lebih Masif di Awal
    Apabila melihat dari sudut pandang kecepatan pengadaannya, pengembangan PJU menggunakan skema KPBU dapat lebih cepat mencapai target pengembangan pekerjaan apabila dibandingkan dengan menggunakan skema pengadaan APBD/N. Hal ini disebabkan karena Badan Usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi pembangunan seluruh lingkup yang telah disepakati di awal dan harus dapat beroperasi sepenuhnya setelah masa konstruksi3. Pemenuhan ini dilakukan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama KPBU dan Service Level Agreement (SLA) yang mengatur pemenuhan kualitas layanan dari Infrastruktur.

 

Model Perbandingan Persentase Pemenuhan Pengadaan Lampu PJU

Sumber: Hasil Analisis, 2025

 

Dalam membandingkan skema pembiayaan KPBU dan APBN/D, kami mencoba melakukan analisis simulasi sederhana berdasarkan asumsi daya ketahanan lampu dan kebutuhan pemenuhan tiap tahunnya antara menggunakan skema KPBU dan skema APBN/D. Dengan menggunakan skema APBN/D, diketahui pengembangan akan mencapai target lebih lama dibandingkan dengan skema KPBU. Diketahui dibutuhkan waktu kurang lebih 24 tahun bagi pengadaan dengan skema APBN/D untuk memenuhi target pembangunan yang dapat dicapai pengadaan skema KPBU di tahun pertama. Hal ini disebabkan oleh penganggaran yang terbatas serta kebutuhan penggantian lampu-lampu yang telah melebihi masa pakainya, yang mengakibatkan pemasangan lampu baru di tiap tahunnya akan berkurang.

  • Aplikasi KPBU Skala Kecil
    Pengaplikasian skema KPBU Skala Kecil memiliki potensi untuk proyek- proyek infrastruktur yang memiliki lingkup tidak terlalu rumit, salah satunya ialah infrastruktur untuk sektor PJU. Dengan didukung kebijakan dan regulasi yang dapat membantu proses yang lebih cepat bagi KPBU dengan lingkup yang lebih kecil, Proyek KPBU untuk PJU berpotensi dapat memiliki proses yang lebih sederhana baik dalam penyiapan maupun transaksi.

    Inisiasi proyek PJU dengan skema KPBU tidak selalu diprakarsai oleh pemerintah, Badan Usaha yang memiliki minat untuk memulai kerja sama juga dapat berperan menjadi pemrakarsa proyek KPBU. Dari 8 proyek KPBU PJU yang terdaftar pada PPP Book 2024, 7 di antaranya merupakan proyek KPBU Unsolicited yang diprakarsai oleh Badan Usaha. Berdasarkan pengalaman, diketahui proyek pengembangan PJU cenderung memiliki proyeksi finansial yang baik dengan masa konstruksi yang tidak terlalu lama dibandingkan dengan infrastruktur lainnya. Hal-hal tersebut menjadi beberapa keutamaan yang menarik minat beberapa Badan Usaha untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembangan PJU melalui KPBU.



Referensi:

Peraturan Pemerintah (PP) No 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik

Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan

Fauziah, D., & Mubarok, H. I. (2024). Comparison of 250 Watt Sodium SON Lamp and 168 Watt LED for Lighting on Gading Tutuka Highway. Industrial Sciencetech Jurnal, 1(1), 24–32.

PPP Book 2024

 

Have questions or need assistance?
Main Logo
office
Lina Building, 2nd Floor Unit 211
JL. Rasuna Said Kav. B7
South Jakarta 12910 - Indonesia
Workshop
At Braga Tech Office
Jl. Cilaki No.23, Bandung Wetan
Bandung City 40114 - Indonesia