Menyambut Inisiatif Badan Usaha dalam Pembangunan Infrastruktur Publik
Pelaksanaan proyek Public Private Partnership (PPP) sebagai bentuk kerjasama antara pemerintah sejatinya memberikan peluang yang sangat luas bagi Badan Usaha untuk ikut berkontribusi, atau bahkan memprakarsai pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Meskipun proyek PPP pada akhirnya dilakukan untuk kepentingan publik, namun tidak menutup kemungkinan bagi Badan Usaha untuk memprakarsai proyek terlebih dahulu. Proyek yang diprakarsai oleh Pemerintah dikenal dengan istilah PPP Solicited sedangkan jika diprakarsai oleh Badan Usaha dikenal dengan istilah PPP Unsolicited. Istilah ini mengadopsi istilah yang sering digunakan dalam proses pengajuan proposal bisnis, dimana proposal yang bersifat unsolicited adalah proposal yang diajukan customer yang belum menyatakan kebutuhannya untuk melakukan pembelian atau melakukan tindak lanjut atas suatu rencana.
Perlu diingat bahwa PPP Unsolicited bukanlah isyarat lampu hijau dari Pemerintah untuk menyetujui seluruh pengajuan proyek infrastruktur yang ditawarkan oleh Badan Usaha. Pemerintah memiliki kewajiban dalam melakukan proses evaluasi yang matang dalam memastikan proyek tersebut layak serta memiliki kebermanfaatan ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan kelayakan kapasitas fiskalnya untuk kelancaran pembayaran serta sistem kelembagaan yang dibutuhkan sesuai kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Implementasi PPP Unsolicited akan menjadi optimal apabila didukung dengan kebijakan dan regulasi yang didesain dengan matang untuk mendorong pihak Badan Usaha dalam memberikan proposal pengajuan proyek PPP yang berkualitas sekaligus memperkenalkan iklim yang lebih kompetitif serta transparan. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses PPP Unsolicited adalah insentif yang dapat ditawarkan kepada Pemrakarsa. Bentuk insentif tersebut dapat terdiri atas beberapa bentuk, di antaranya:
- Waktu yang lebih fleksibel bagi Badan Usaha dalam menilai kelayakan perencanaan pekerjaan
- Proses penyiapan yang cenderung lebih sederhana dibandingkan KPBU ;
-
Pelaksanaan right to match untuk pemrakarsa;
-
Pemberian nilai tambahan dalam proses evaluasi pelelangan; atau
Di Indonesia, untuk pelaksanaan PPP yang diprakarsai Badan Usaha diatur dalam Peraturan Presiden No 38 tahun 2015 serta Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 7 tahun 2023 dengan menggunakan istilah KPBU Unsolicited. Sama seperti pada umumnya, KPBU Unsolicited berfokus pada penyediaan proyek KPBU yang diprakarsai oleh Badan Usaha. Secara total, terdapat 22 sektor infrastruktur yang dapat dikembangkan melalui proses KPBU solicited maupun unsolicited. Proses pengajuan dari badan usaha diawali dengan adanya pengiriman Letter of Intent dimana setelah itu dilakukan persetujuan dari calon PJPK berupa penerbitan Letter to Proceed. Setelah itu Badan Usaha dipersilahkan melakukan proses penyiapan KPBU Unsolicited sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Salah satu hambatan yang sering terjadi dalam proses KPBU Solicited ialah seringkali ditemukan pihak Pemerintah yang belum siap bertindak menjadi pemrakarsa yang terkadang mengakibatkan adanya bottleneck dalam tahap perencanaan atau penyiapan. Dalam proyek KPBU Unsolicited, proses inisiasi awal menjadi tanggung jawab dari Badan Usaha Pemrakarsa, termasuk penyusunan dokumen Feasibility Study yang dibutuhkan dalam menilai kelayakan proyek KPBU. Hal ini juga menjadi keuntungan bagi Badan Usaha dengan adanya waktu persiapan yang lebih fleksibel untuk memastikan proyek memiliki kelayakan yang baik secara finansial maupun teknis. Namun, dalam proses secara garis besar, KPBU Solicited dan Unsolicited memiliki keuntungan dan kelemahan masing-masing yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah maupun Badan Usaha dalam mengupayakan Proyek KPBU.
Keuntungan KPBU Unsolicited bagi Pemerintah dan Badan Usaha
Salah satu proyek KPBU Unsolicited yang cukup dikenal di pandangan publik adalah Proyek KPBU Unsolicited Bandara Dhoho Kediri yang telah beroperasi sejak 2024. Proyek ini merupakan salah satu proyek bandar udara dengan KPBU Unsolicited pertama yang timbul atas kerjasama antara Kementerian Perhubungan dengan PT Surya Dhoho Investama. Penandatanganan Kerjasama dilakukan pada September 2022 dan bandar udara telah mulai beroperasi sejak April 2024. Proyek ini diperkirakan memiliki nilai investasi mencapai Rp 10,8 Triliun dengan masa konsesi 50 tahun. Proyek ini dinilai menjadi salah satu proyek KPBU yang cukup cepat pelaksanaan prosesnya dari tahap penyiapan hingga mencapai tahap operasi.
Implementasi KPBU Unsolicited merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam membuka pintu peluang yang lebih luas bagi Badan Usaha untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan infrastruktur publik. Mempertimbangkan banyaknya keutamaan seperti proses yang lebih cepat dibandingkan KPBU solicited serta waktu penyiapan yang lebih fleksibel, KPBU Unsolicited menjadi suatu alternatif yang optimal bagi Badan Usaha yang memiliki minat tinggi dalam berinvestasi melalui skema KPBU. Partisipasi Badan Usaha dalam KPBU Unsolicited selain dapat menjadi praktik investasi yang baik, sekaligus juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penyediaan infrastruktur perkotaan.
Terdapat beberapa hal yang masih perlu menjadi perhatian pada proses pelaksanaan KPBU Unsolicited agar dapat terlaksana dengan lancar. Dari sisi pemerintah, perlu adanya dukungan regulasi dan kebijakan yang matang serta proses monitoring dan evaluasi yang optimal, dan Badan Usaha perlu memastikan kesiapannya secara teknis dan finansial untuk bertindak sebagai Badan Usaha Pelaksana pada proyek KPBU. Pada akhirnya, pertimbangan mengenai pihak mana yang sebaiknya memprakarsai proyek KPBU akan bergantung pada situasi dan kondisi dari kedua belah pihak sehingga perlu ada komunikasi di awal yang baik antara kedua belah pihak untuk menentukan alternatif yang terbaik dalam memastikan kesuksesan proyek.

office
Lina Building, 2nd Floor Unit 211JL. Rasuna Said Kav. B7
South Jakarta 12910 - Indonesia
Workshop
At Braga Tech OfficeJl. Cilaki No.23, Bandung Wetan
Bandung City 40114 - Indonesia