Main Logo
INSIGHT/INDUSTRIES/INFRASTRUCTURE
PPP FROM INDONESIA’S POINT OF VIEW
December 9, 2024
10 Min Read
shareShare
sharePrint
shareDownload
 

PPP dalam Perspektif Indonesia


Di indonesia, Public Private Partnership (PPP) lebih dikenal dengan istilah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dalam Peraturan Presiden No 38 tahun 2015, KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. Konsep kerjasama Pemerintah dengan swasta sebenarnya telah dikenal sejak masa Orde Baru seperti pada jalan tol dan ketenagalistrikan, namun mulai dikembangkan tahun 1998 pasca krisis moneter.

Implementasi KPBU secara de jure di Indonesia mulai diperkenalkan tahun 2005 untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang ditandai dengan adanya Peraturan Presiden No 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Kementerian Keuangan menyiapkan instrumen penjaminan melalui PMK No 38 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur sebagai acuan dukungan fiskal dalam memberikan insetif untuk menarik minat swasta dalam berinvestasi dengan skema KPBU. Selain itu untuk memudahkan pemberian penjaminan dalam proyek KPBU, Pemerintah Indonesia membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Special Mission Vehicles di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam rangka penguatan kebijakan dan institusi, diterbitkannya Peraturan Presiden No 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang menggantikan Perpres No 6 tahun 2005. Perpres ini menetapkan pelaksanaan KPBU terbagi ke dalam 4 (empat) tahap yaitu Perencanaan, Penyiapan, Transaksi, dan Manajemen. Petunjuk teknis dan penjelasan terkait tahapan-tahapan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

 

 

Pengimplementasian KPBU pun terus mengalami proses pembaharuan yang mencakup berbagai masukan dan evaluasi dari Pemerintah sebagai regulator dan Badan Usaha sebagai pelaksana dalam proyek KPBU. Perubahan terbaru yang cukup masif dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang mencabut Permen PPN/Bappenas 2/2020 jo. Permen PPN/Bappenas 4/2015. Hingga kajian ini ditulis, Permen tersebut masih menjadi acuan utama bagi Badan Usaha dan Pemerintah dalam melaksanakan proses KPBU di Indonesia.

Hingga tulisan ini ditulis, Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya dalam mengoptimalkan pelaksanaan KPBU untuk mendorong pemenuhan target investasi di Indonesia serta memberikan pelayanan infrastruktur yang lebih optimal kepada masyarakat. Harus diakui, pelaksanaan KPBU yang mendorong partisipasi banyak pihak merupakan suatu proses yang cukup rumit dan membutuhkan waktu proses pelaksanaan yang cenderung lebih lama. Selain itu, regulasi dan kebijakan yang dinamis menjadi dorongan bagi Pemerintah maupun swasta untuk terus beradaptasi sesuai dengan kondisi terbaru. Namun, berkaca pada implementasi KPBU yang telah terlaksana di berbagai belahan dunia, pelibatan swasta dalam proses perencanaan pembangunan memiliki manfaat yang sangat baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur publik untuk masyarakat serta penataan perkotaan yang lebih optimal. 

 

Have questions or need assistance?
Main Logo
office
Lina Building, 2nd Floor Unit 211
JL. Rasuna Said Kav. B7
South Jakarta 12910 - Indonesia
Workshop
At Braga Tech Office
Jl. Cilaki No.23, Bandung Wetan
Bandung City 40114 - Indonesia