Potensi KPBU Skala Kecil di Indonesia
Dalam praktiknya, skema KPBU dalam pembiayaan infrastruktur lebih banyak digunakan dalam pengembangan infrastruktur yang memiliki skala yang besar baik dalam cakupan pelayanannya, lingkup manajemen, hingga nilai investasinya. Keputusan ini merupakan pertimbangan Pemerintah dan Badan Usaha yang lebih tertarik pada transaksi infrastruktur yang besar dan kompleks, dan tentu saja tingginya total dana yang digunakan untuk mengembangkan dan memelihara transaksi- transaksi ini. Beberapa proyek-proyek masif tersebut seperti Proyek KPBU Jalan Tol Krian – Legundi – Manyar yang memiliki nilai proyek senilai Rp 12,2 Triliun atau Proyek KPBU Jalan Tol Serpong – Balaraja dengan nilai proyek sejumlah Rp 14,37 Triliun.
Praktik KPBU pada proyek skala besar ini memerlukan proses yang cukup kompleks dan perlu melibatkan banyak pihak. Hal tersebut telah menjadi tantangan utama yang cukup dikenal bagi Badan Usaha maupun Pemerintah dalam mempertimbangkan penggunaan KPBU dalam pembiayaan proyeknya. Menanggapi hal ini, beberapa negara mulai memperkenalkan konsep KPBU Skala Kecil sebagai salah satu alternatif dalam menyederhanakan proses KPBU. Konsep ini sekaligus juga mendorong proyek-proyek infrastruktur skala kecil untuk dapat menggunakan KPBU sebagai skema pembiayaannya. Dengan lingkup yang lebih kecil, proses KPBU di tahap perencanaan hingga transaksi dapat dijalankan lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan KPBU pada umumnya.
Hingga tulisan ini ditulis, gagasan mengenai KPBU skala kecil di Indonesia belum memiliki standarisasi yang pasti dan rinci dalam mengidentifikasi pelingkupannya. Namun beberapa negara telah mulai menginisiasi pelaksanaannya dengan menjabarkan pelingkupan yang lebih kecil pada perencanaan infrastruktur yang akan dikembangkan. Beberapa sektor infrastruktur yang teridentifikasi menggunakan skema KPBU skala kecil merupakan proyek-proyek pengembangan fasilitas perkotaan, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), Penerangan Jalan Hemat Energi, Pelayanan dan Pemeriksaan Kesehatan, Fasilitas Parkir Terpusat, dan Asrama Pelajar. Proyek-proyek tersebut meskipun memiliki skala lingkup yang cenderung kecil, namun memiliki manfaat ekonomi yang tinggi bagi masyarakat perkotaan. Aplikasi skema KPBU sebagai salah satu alternatif pembiayaan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelayanan dengan kualitas yang lebih baik kepada masyarakat.
Pelaksanaan KPBU skala kecil telah ditemukan dalam negara-negara berkembang yang sedang mencoba aplikasi alternatif pembiayaan kreatif dalam melaksanakan pengembangan infrastrukturnya. World Bank dalam studinya telah mencoba mengidentifikasi beberapa studi kasus pelaksanaan KPBU skala kecil, dengan menggunakan batasan proyek infrastruktur yang memiliki nilai investasi di bawah $50 Juta. Hasil identifikasi yang dilakukan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Indonesia pun juga turut mencoba mengaplikasikan praktik KPBU skala kecil dengan menyusun regulasinya dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 7 tahun 2023. Meskipun peraturan tersebut belum secara rinci mengatur pengidentifikasian KPBU Skala Kecil, namun telah terdapat hal-hal yang perlu disiapkan dalam menginisiasinya. Salah satu yang menjadi poin utama adalah kewajiban PJPK dalam menyusun Analisis Potensi KPBU sebelum dilanjutkan ke Tahap Perencanaan untuk KPBU Solicited, atau Tahap Penyiapan untuk KPBU Unsolicited. Pada tahap penyiapan juga diperlukan adanya kepastian bahwa proyek KPBU tersebut tidak membutuhkan adanya bantuan VGF serta didukung oleh kapasitas fiskal PJPK yang layak. Dari regulasi yang tengah dikembangkan berikut ini merupakan kelebihan dan kekurangan yang dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan KPBU Skala Kecil.
Meskipun telah banyak studi kasus pelaksanaan KPBU skala kecil yang memiliki tingkat kesuksesan proyek yang lebih tinggi, terdapat beberapa tantangan yang perlu dipertimbangkan, beberapa di antaranya ialah:
-
Biaya Penyiapan dan Transaksi yang cenderung tinggi apabila dibandingkan dengan nilai proyek
KPBU Skala Kecil memiliki nilai yang tidak sebanyak nilai proyek KPBU pada umumnya. Mempertimbangkan proses penyiapan dan transaksi memiliki proses yang cenderung sama dengan proses KPBU sesuai kebijakan dan regulasi yang saat ini berlaku, maka biaya yang harus dikeluarkan di awal untuk proses penyiapan dan transaksi dapat dikatakan cukup besar untuk proyek dengan skala yang lebih kecil. Menanggapi hal tersebut, seringkali Pemerintah maupun Badan Usaha berpikir untuk sekaligus memperbesar lingkupnya -
Kemampuan Fiskal dan Kapabilitas Pemerintah Daerah
KPBU Skala kecil cenderung akan memiliki PJPK yang berasal dari Pemerintah Daerah. Meskipun dengan lingkup yang lebih kecil, namun kesiapan fiskal serta kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah masih menjadi isu hambatan yang berpotensi mengganggu jalannya proses KPBU
Proyek KPBU PJU Madiun menjadi salah satu Proyek KPBU skala kecil antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan PT Tritunggal Madiun Terang (TTMT). Meskipun Proyek tersebut telah disiapkan sebelum diterbitkan Permen PPN/Bappenas No 7 tahun 2023, namun secara lingkup dan nilai proyeknya telah memenuhi kualifikasi untuk dapat diidentifikasi sebagai proyek KPBU skala kecil. Proyek PJU Kabupaten Madiun memiliki lingkup titik lampu sebanyak 7.459 titik dengan nilai investasi mencapai Rp100 Milliar. Proyek ini telah mulai direncanakan pada Q1 tahun 2020 yang pada akhirnya beroperasi pada tahun 2023. Hal ini menjadi suatu prestasi bagi Pemerintah Daerah dalam menyukseskan KPBU sekaligus sebagai salah satu bukti adanya probabilitas keberhasilan yang lebih tinggi bagi proyek dengan skala lingkup yang lebih kecil.
Pelaksanaan KPBU Skala Kecil memiliki potensi yang baik bagi praktik pembiayaan kreatif di Indonesia, namun perlu ada dukungan yang lebih matang baik secara regulasi maupun kelembagaan. Proyek-proyek dengan skala kecil terkadang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga hal ini juga menjadi dorongan untuk adanya peningkatan kapabilitas Pemerintah Daerah agar lebih siap dalam bertindak sebagai PJPK. Dalam studinya, World Bank juga menyarankan adanya otonom pengambilan keputusan bagi KPBU Skala Kecil untuk mempercepat proses finalisasi persetujuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan KPBU. Hal ini untuk mendorong konsep KPBU skala kecil yang menawarkan gagasan quick win dibandingkan proses KPBU pada umumnya. Diharapkan ke depannya perlu ada penyusunan pedoman serta regulasi yang lebih matang agar pelaksanaan KPBU skala kecil dapat dioptimalkan lebih maksimal di Indonesia.
Referensi
-
Ahmad, Aijaz, and Shyamala Shukla. 2014. A Preliminary Review of Trends in Small- Scale Public-Private Partnership Projects. Washington, DC: World Bank Group
-
Anonim. PPP Book 2024. Kementerian PPN/Bappenas
-
Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur





office
Lina Building, 2nd Floor Unit 211JL. Rasuna Said Kav. B7
South Jakarta 12910 - Indonesia
Workshop
At Braga Tech OfficeJl. Cilaki No.23, Bandung Wetan
Bandung City 40114 - Indonesia